"Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang"

Authors

  • Fitri Komariyah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia

Keywords:

Know Your Customer, KYC, pencucian uang, pencegahan, lembaga keuangan, kepatuhan hukum

Abstract

Prinsip Know Your Customer (KYC) merupakan langkah preventif yang diterapkan oleh lembaga keuangan untuk mengenali identitas nasabah dan memahami aktivitas transaksi guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan, khususnya dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip KYC dalam praktik perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia serta menganalisis efektivitasnya dalam mencegah tindakan pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan KYC secara ketat dan konsisten dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan teknologi, kurangnya pelatihan petugas, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas prinsip KYC sebagai instrumen pencegahan pencucian uang.

References

Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2022). Laporan Tahunan PPATK Tahun 2022. Jakarta: PPATK. Diakses dari https://www.ppatk.go.id

Darussalam & Septriadi, D. (2017). Perpajakan Internasional: Konsep dan Aspek Indonesia. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Susanto, A., & Meiryani. (2019). Penerapan Prinsip KYC sebagai Upaya Pencegahan Pencucian Uang dalam Lembaga Keuangan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(2), 321-333.

Simanjuntak, J. (2020). Peran Know Your Customer dalam Mengurangi Risiko Pencucian Uang pada Lembaga Perbankan. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(1), 45-57.

Downloads

Published

2025-04-25

Issue

Section

Articles