Akuntansi Manajemen Syariah pada Bisnis Kuliner Muslim Modern di Surabaya
Keywords:
Akuntansi Manajemen Syariah; Kuliner Halal; Konsumen Muslim; SurabayaAbstract
Artikel ini mengembangkan model konseptual akuntansi manajemen syariah pada bisnis kuliner Muslim modern di Surabaya. Pertumbuhan gaya hidup halal, budaya makan urban, layanan pesan-antar digital, pemasaran media sosial, dan meningkatnya kesadaran konsumen Muslim menuntut sistem akuntansi manajemen yang tidak hanya mengukur efisiensi biaya dan laba, tetapi juga kepatuhan halal, keadilan transaksi, integritas produk, kesejahteraan tenaga kerja, dan tanggung jawab sosial. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif konseptual melalui kajian literatur, artikel ini mengintegrasikan alat akuntansi manajemen, etika bisnis Islam, prinsip jaminan produk halal, pengukuran kinerja berbasis nilai syariah, penganggaran, serta pengendalian internal. Hasil kajian menghasilkan kerangka akuntansi manajemen syariah yang terdiri atas enam tahap, yaitu pemetaan aktivitas operasional dan halal, identifikasi pemicu biaya dan pemicu nilai syariah, penyusunan anggaran sesuai prinsip syariah, pengukuran kinerja keuangan dan nonkeuangan, pengendalian risiko halal, serta penyusunan laporan internal untuk keputusan etis. Model ini diharapkan membantu bisnis kuliner Muslim modern di Surabaya dalam mengelola biaya bahan baku, rantai pasok halal, kewajaran harga, biaya tenaga kerja, dana zakat dan sosial, biaya pemasaran digital, pengurangan limbah, serta tata kelola hubungan pemasok. Artikel menyimpulkan bahwa akuntansi manajemen syariah dapat menjadi instrumen strategis untuk mengintegrasikan profitabilitas, jaminan halal, kepercayaan, dan keberlanjutan usaha.
References
AAOIFI. (2021). Shari’ah standards. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024). Kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2024. BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2026). Daftar fatwa DSN-MUI. DSN-MUI.
Hansen, D. R., & Mowen, M. M. (2018). Managerial accounting. Cengage Learning.
Horngren, C. T., Datar, S. M., & Rajan, M. V. (2021). Cost accounting: A managerial emphasis. Pearson.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. IAI.
Kamla, R., & Haque, F. (2019). Islamic accounting, neo-imperialism and identity staging: The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. Critical Perspectives on Accounting, 63, 102000.
Kaplan, R. S., & Norton, D. P. (1996). The balanced scorecard: Translating strategy into action. Harvard Business School Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Regulasi dan fatwa DSN-MUI sektor keuangan syariah. OJK.
Pemerintah Kota Surabaya. (2026). Profil Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya.
Qardhawi, Y. (1997). Norma dan etika ekonomi Islam. Gema Insani Press.
Rahman, A. R. A. (2010). An introduction to Islamic accounting theory and practice. CERT Publications.
Riyadi, S. (2021). Akuntansi syariah dan implementasinya dalam bisnis. Prenadamedia Group.
Triyuwono, I. (2015). Akuntansi syariah: Perspektif, metodologi, dan teori. Rajawali Pers.
Wiroso. (2019). Akuntansi transaksi syariah. Ikatan Akuntan Indonesia.
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2018). Akuntansi perbankan syariah: Teori dan praktik kontemporer. Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitri Komariyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









